Penyuluhan Hukum Undang-Undang Narkotika Guna Mencegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar
Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar masyarakat mengetahui, memahami, serta menaati isi peraturan tersebut, sehingga terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran hukum, serta ketaatan hukum masyarakat di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sehingga masyarakat tidak terjerat dalam bahaya tersebut dan berkontribusi terhadap upaya mewujudkan Indonesia bebas narkotika. Permasalahan mitra dapat diidentifikasi sebagai berikut. Pertama, mitra belum mengetahui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, mitra belum memahami isi dari undang-undang tersebut. Ketiga, belum adanya program di tingkat kelurahan dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa tingkat akseptabilitas mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari meningkatnya pengetahuan dan pemahaman mitra terhadap materi yang disampaikan, termasuk pemahaman mengenai isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, peserta juga mampu menyampaikan ide atau pemikiran terkait pencegahan dini penyalahguna dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License, Jurnal Pengabdian Cendekia membolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini
Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.________________________________________
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Non Komersial — Anda tidak dapat menggunakan materi ini untuk kepentingan komersial.
- Berbagi Serupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.