Penyuluhan Hukum Undang-Undang Narkotika Guna Mencegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar

Main Article Content

Sahuri Lasmadi
Herry Liyus
Sri Rahayu
Elly Sudarti
Dheny Wahyudhi

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar masyarakat mengetahui, memahami, serta menaati isi peraturan tersebut, sehingga terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran hukum, serta ketaatan hukum masyarakat di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sehingga masyarakat tidak terjerat dalam bahaya tersebut dan berkontribusi terhadap upaya mewujudkan Indonesia bebas narkotika. Permasalahan mitra dapat diidentifikasi sebagai berikut. Pertama, mitra belum mengetahui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, mitra belum memahami isi dari undang-undang tersebut. Ketiga, belum adanya program di tingkat kelurahan dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa tingkat akseptabilitas mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari meningkatnya pengetahuan dan pemahaman mitra terhadap materi yang disampaikan, termasuk pemahaman mengenai isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, peserta juga mampu menyampaikan ide atau pemikiran terkait pencegahan dini penyalahguna dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Lasmadi, S., Liyus, H., Rahayu, S., Sudarti, E., & Wahyudhi, D. (2025). Penyuluhan Hukum Undang-Undang Narkotika Guna Mencegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar . Pengabdian Cendekia, 3(2), 20-24. https://doi.org/10.63107/fqj40m38