Kebijakan Plagiarism

Dewan Editor Jurnal Dedikasi Cendekia mengakui bahwa plagiasi dan mengambil hasil karya orang lain tidak dapat diterima. Oleh karena itu, jurnal ini menetapkan kebijakan dan tindakan spesifik berupa hukuman setelah mengidentifikasi plagiarisme/kesamaan dalam artikel yang diajukan untuk dipublikasikan.

Dengan membaca ketentuan ini, Anda sudah memahami bahwa tindakan plagiasi tidak diterima pada jurnal ini. Perangkat lunak pengecekan orisinalitas dan kesamaan berupa aplikasi Turnitin akan digunakan sebagai alat untuk mendeteksi kesamaan naskah artikel dan artikel versi final yang siap untuk dipublikasikan. Maksimal kesamaan yang diterima pada jurnal ini adalah 25% kesamaan. Jika ditemukan lebih dari 25% indeks kesamaan, artikel akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki. Artikel yang tingkat semaannya melebihi 75% akan ditolak tanpa revisi/resubmit.

Definisi:

Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Berikut adalah beberapa hal yang termasuk ke dalam tindakan plagiat: Menyerahkan artikel hasil karya orang lain tanpa adanya rujukan; Melakukan parafrase tanpa menyatakan sumber yang jelas; dan Menggunakan ide, teori, data, atau informasi tanpa menyertakan sumber yang jelas.

Jika teridentifikasi plagiat, maka, Editor-in-Chief bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:

  1. Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
  2. Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di Pengabdian Cendekia dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi di Jurnal Pengabdian Cendekia dan jika Artikel tergolong plagiat, maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.
  3. Jika Penulis terbukti mengajukan naskah ke Jurnal Pengabdian Cendekia dengan secara bersamaan mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses review atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point 2 di atas.
  4. Penulis yang menyerahkan artikelnya untuk dipublikasikan di Jurnal Pengabdian Cendekia harus benar-benar menjamin bahwa naskahnya terbebas dari hal-hal tersebut. Jika terbukti ada plagiat dalam artikel, maka author harus bersedia menerima sanksi sesuai dengan undang-undang dan Jurnal Pengabdian Cendekia berhak memberikan tindakan sanksi sesuai kebijakan tim editor.
  5. Akibat atau sanksi hukum menurut Undang-Undang Republik Indonesia yang timbul dari tindakan plagiasi, mengambil artikel hasil karya orang lain; melakukan parafrase tanpa menyatakan sumber yang jelas; menggunakan ide, teori, data, atau informasi tanpa menyertakan sumber yang jelas, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.